Prosedur Penerimaan Mahasiswa Baru


Berikut merupakan alur-alur serta syarat dan ketentuan yang berlaku untuk Penerimaan Mahasiswa Baru di Universitas Putera Batam:


  1. Calon mahasiswa baru harus memenuhi persyaratan akademik, administratif, dan kesehatan (termasuk bebas narkoba) yang telah ditetapkan oleh Universitas Putera Batam.
  2. Umur Calon Mahasiswa pada saat pendaftaran maksimal 23 tahun.
  3. Calon Mahasiswa membeli Formulir Pendaftaran Mahasiswa Baru melalui pendaftaran online atau datang langsung ke Kampus Putera Batam.
  4. Waktu Pendaftaran : Senin s/d Sabtu jam 08.30 s/d 21.00 (WIB) di Kampus Putera Batam.
  5. Formulir yang telah dibeli tidak dapat diuangkan kembali atau dibalik namakan dengan alasan apa pun.
  6. Mahasiswa yang mendaftar/kuliah di Kampus Nagoya bersedia tidak membawa kendaraan dikarenakan keterbatasan tempat Parkir.
  7. Apabila calon mahasiswa diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) lainnya melalui jalur apapun, maka biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
  8. Universitas Putera Batam juga menerima calon mahasiswa yang berprestasi tinggi/langka di bidang non-akademik (olah raga, seni budaya dll) baik di tingkat internasional, nasional, provinsi dan lain sebagainya, dengan ketentuan:
    1. Tidak perlu mengikuti Tes Potensi Akademik.
    2. Melampirkan surat rekomendasi dari sekolah.
    3. Melampirkan fotokopi dokumen pendukung.
    4. Wawancara kepada calon yang bersangkutan sebagai tambahan Informasi.
    5. Syarat dan ketentuan berlaku (klik disini)
  9. Universitas Putera Batam tidak menerima calon mahasiswa baru melalui pola seleksi dan TPA yang berlaku di Universitas Putera Batam, bila ternyata yang bersangkutan:
    1. Masih/sedang mengikuti pendidikan di Universitas Putera Batam;
    2. Pernah menjadi mahasiswa Universitas Putera Batam dan telah dikeluarkan dari Universitas Putera Batam karena alasan non akademik seperti antara lain kriminal, narkoba dan melanggar Peraturan/Ketentuan yang berlaku di Universitas Putera Batam.
  10. Semua calon mahasiswa yang diterima di Universitas Putera Batam, diwajibkan mendaftarkan diri ke Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) dengan menyerahkan kelengkapan pendaftaran sebagai berikut (rangkap dua) :
    1. Fotokopi STTB/Ijazah SLTA yang sudah dilegalisasi;
    2. Fotokopi e-KTP
    3. Fotokopi nilai ujian/evaluasi akhir atau SKHU yang sudah dilegalisasi;
    4. Fotokopi Rapor minimal kelas 3 semester 1 apabila Ijazah (STTB) belum ada;
    5. Pasfoto ukuran 3x4 terbaru Calon Mahasiswa;
    6. Fotokopi Surat Kewarganegaraan dan Ganti Nama bagi WNI keturunan asing yang telah dilegalisasi;
    7. Fotokopi Surat Izin Belajar dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi bagi mahasiswa Warga Negara Asing (WNA);
    8. Surat Pernyataan yang sudah dibubuhi tandatangan di atas materai cukup oleh calon mahasiswa mengenai pernyataan akan menaati segala peraturan/ketentuan yang berlaku di Universitas Putera Batam.
    9. Syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mahasiswa baru KIP-Kuliah (klik disini)
  11.  
    1. Bagi calon mahasiswa yang tidak menyerahkan salah satu atau lebih dari kelengkapan yang tercantum, maka statusnya sebagai mahasiswa Universitas Putera Batam tidak sah dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan;
    2. Bagi calon mahasiswa yang memberikan keterangan-keterangan yang tidak benar atau yang tidak sesuai dengan keterangan pada waktu mendaftarkan diri, maka calon mahasiswa tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
  12. Calon mahasiswa yang sudah mendaftarkan diri, mengikuti semua prosedur pendaftaran serta melengkapi semua persyaratan ke Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) secara resmi diterima menjadi mahasiswa Universitas Putera Batam.
  13. Jika Universitas Putera Batam tidak menagih kekurangan salah satu atau lebih dari kelengkapan pendaftaran pada batas waktu yang ditetapkan, calon mahasiswa yang bersangkutan tetap harus menyerahkan pada waktunya. Kelalaian terhadap hal ini, mengakibatkan status yang bersangkutan sebagai mahasiswa Universitas Putera Batam menjadi tidak sah.
  14. Mahasiswa yang diizinkan melakukan pendaftaran ulang adalah mereka yang terdaftar pada semester sebelumnya atau yang memiliki surat cuti kuliah dari Universitas Putera Batam.
  15. Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada kalender akademik dinyatakan mengundurkan diri dari Universitas Putera Batam.
  16. Setiap mahasiswa Universitas Putera Batam diwajibkan melakukan pendaftaran ulang ke Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) dengan cara melakukan pembayaran Biaya Operasional Pendidikan (BOP) pada setiap awal semester.
  17. Pembayaran ke Universitas Putera Batam melalui Virtual Account BCA atau BPR Putra Batam. Universitas Putera Batam tidak menerima tunai.
  18. Calon Mahasiswa wajib mengikuti Program Pengenalan Perkuliahan dan Kampus (P2K) sebagai syarat awal menjadi mahasiswa di Universitas Putera Batam yang akan dilaksanakan pada  :
    Hari/Tanggal:-
    Jam:8:00 Wib s/d 17:00 Wib. (Hadir 30 menit sebelum acara dimulai dan acara dimulai tepat waktu)
    Tempat:Kampus Universitas Putera Batam. JL. R. Soeprapto, (Tembesi/Depan Mall Top 100) Tembesi-Batam
  19. Sertifikat P2K merupakan salah satu syarat untuk mengambil ijazah. Panduan lebih lengkap dapat dilihat melalui Kode Kehormatan dan Peraturan untuk Mahasiswa Tahun Akademik 2019/2020.
  20. Penerimaan mahasiswa baru pada Universitas Putera Batam dapat dilakukan melalui alur berikut:


A. Jalur TPA

  1. Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) program Sarjana dan diploma di Universitas Putera Batam (UPB), didasarkan atas hasil Test Potensi Akademik (TPA) yang dilaksanakan di kampus Putera Batam sesuai jadwal yang sudah ditentukan atau dilakukan secara online. (Klik disini)
  2. Apabila calon mahasiswa yang lulus Tes Potensi Akademik telah melakukan pembayaran Cicilan pertama, namun yang bersangkutan tidak lulus SMU/SMK/Sederajat (dengan melampirkan bukti-bukti tidak lulus SMA/SMK/sederajat yang sah), maka biaya yang telah dibayar akan dikembalikan, kecuali Biaya Formulir Pendaftaran Mahasiswa Baru.
  3. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan dan menentukan salah satu pilihan program studi.
  4. Prosedur Pendaftaran Mahasiswa Pindahan/Transfer Universitas Putera Batam adalah sebagai berikut :
    1. Berasal dari Program Studi yang memiliki nilai Akreditasi minimal sama dengan Program Studi yang akan dimasuki di Universitas Putera Batam;
    2. Menyerahkan Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip akademik yang diperoleh di Perguruan Tinggi asal dan telah disahkan serta dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    3. Calon mahasiswa dapat mengkonfirmasi alih kredit (transfer nilai akademik) kepada Fakultas/Program Studi yang akan dimasukinya terlebih dahulu;
    4. Melampirkan Surat Keterangan Pindah dari Perguruan Tinggi sebelumnya (asal);
    5. Calon mahasiswa baru yang merupakan mahasiswa pindahan/transfer tidak mengikuti ujian masuk secara tertulis. Calon mahasiswa dapat langsung melakukan registrasi apabila seluruh persyaratan sudah dipenuhi;
    6. Mahasiswa pindahan harus menjalani proses wawancara pada program Studi yang dituju.


B. Jalur UTBK

  1. Siswa aktif kelas XII yang merupakan peserta UN 2020 atau lulusan tahun 2018, 2019, 2020.
  2. Memiliki sertifikat nilai UTBK minimal 400.
  3. Print out sertifikat UTBK.
  4. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan dan menentukan salah satu pilihan program studi.
  5. Apabila calon mahasiswa yang telah diterima melalui Jalur UTBK telah melakukan pembayaran Cicilan pertama, namun yang bersangkutan tidak lulus SMU/SMK/Sederajat (dengan melampirkan bukti-bukti tidak lulus SMA/SMK/sederajat yang sah), maka biaya yang telah dibayar akan dikembalikan, kecuali Biaya Formulir Pendaftaran Mahasiswa Baru.
Lebih baru Lebih lama